KALENDER PENDIDIKAN

 Kalender pendidikan adalah penanggalan atau jadwal waktu kegiatan yang terkait dengan kegiatan pendidikan di sekolah selama 1 tahun. Diawali dengan awal kegiatan sekolah dan diakhiri dengan kenaikan kelas atau kelulusan dari hasil ujian akhir. Karena itu, dalam kaleder pendidikan terdapat pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik dan sekolah selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahuan ajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Beberapa hal berkaitan kalender pendidikan dipaparkan berikut.
  1. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainyakegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada MI Miftahul Hidayah  Semarang.
  2. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada MI Miftahul Hidayah  Semarang.
  3. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran, termasuk muatan local, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  4. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran pada MI Miftahul Hidayah  Semarang. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, termasuk hari besar nasional dan hari libur khusus.
   Kalender Pendidikan MI Miftahul Hidayah disusun berdasarkan Kalender Pendidikan Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah dan Kalender Pendidikan Yayasan Al Ma'arif.
Berdasarkan berbagai peraturan di atas, alokasi waktu minggu efektif belajar , waktu libur, dan kegiatan lainnya di Madrasah Ibtidaiyahsecara lengkap tergambar  dalam kalender pendidikan MI Miftahul Hidayah sebagai berikut.
         
Tabel. Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan
















No.

K e g i a t a n

Alokasi Waktu

Keterangan







1

Minggu efektif belajar

Minimum 34 minggu dan

Digunakan untuk kegiatan




maksimum 38 minggu

pembelajaran efektif pada setiap






satuan pendidikan
2

Jeda tengah semester

Maksimum 2 minggu

Satu minggu setiap semester







3

Jeda antarsemester

Maksimum 2 minggu

Antara semester I dan II
4

Libur akhir tahun pelajaran

Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk penyiapan kegiatan






Dan administrasi akhir dan awal tahun






Pelajaran
5

Hari Libur Keagamaan

2 - 4 minggu

Daerah khusus yang memerlukan libur






keagamaan lebih panjang dapat






mengaturnya sendiri tanpa mengurangi






jumlah minggu efektif belajar dan






waktu pembelajaran efektif
6

Hari Libur Umum/

Maksimum 2 minggu

Disesuaikan dengan Peraturan


Nasional



Pemerintah
7

Hari Libur Khusus

Maksimum 1 Minggu

Untuk satuan pendidikan sesuai dengan






ciri kekhususan masing-masing
8

Kegiatan khusus
Sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah /  madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif







Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template